Perseroan Terbatas merupakan suatu badan usaha yang penyertaan modalnya dimiliki oleh minimal 2 orang. Perseroan Terbatas yang sering disingkat sebagai PT merupakan badan usaha yang sah secara hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia dan wajib menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam setiap transaksinya. Tetapi saat ini PT juga bisa menggunakan perhitungan UMKM tanpa mengenakan pajak PPn yang dikhususkan untuk perusahaan terbatas dengan omzet kurang dari 4,8 Milyar per tahun.
Beberapa keunggulan badan usaha berupa PT antara lain :
1. Memiliki kredibilitas kepercayaan dari konsumen
2. Tanggung jawab hukumnya untuk penyelesaian sengketa sebatas modal yang disetor sehingga aset pribadi debitur terlindungi.
Bagi Anda yang ingin membuat Perseroan Terbatas baik peningkatan dari badan usaha yang lama atau pembuatan PT baru, Jasa perizainan akan membantu Anda dalam jasa pengurusan mulai dari notaris, kantor pajak, sampai dengan SIUP dan TDP.
Daftar harga biaya pembuatan Perseroan Terbatas
- SIUP Kecil Rp. 10.000.000
- SIUP Menengan Rp. 12.000.000
- SIUP Besar Rp. 15.000.000
Harga dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kebijakan di pemerintahan.
Yang akan anda peroleh dari jasa pembuatan Perseroan Terbatas antara lain :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- SK Pengesahan dari kemenkumham