Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 orang di mana salah satu merupakan pemilik modal dan yang satu merupakan pimpinan, bisa juga kepemilikan modal merupakan gabungan bersama.
CV didirikan dengan akta dan harus didaftarkan, statusnya di bawah perseroan terbatas (PT) dan bisa digunakan sebagai badan usaha kecil seperti supplier dan lain sebagainya.
Biaya pembuatan CV tentu lebih murah dibandingkan dengan pembuatan perseroan terbatas karena dokumennya lebih sedikit. Kami dapat mengurus pembuatan CV anda untuk wilayah Tangerang baik di kota maupun kabupaten.
Biaya pembuatan CV sebesar Rp. 5.000.000 dan Anda akan memperoleh dokumen antara lain :
- Nomor Pokok Wajib Pajak CV
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat yang perlu anda siapkan adalah antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat pengantar RT/RW untuk pembuatan CV dan siapkan nama CV. Tidak seperti pada PT, nama CV bebas menggunakan 2 kata dan tidak perlu pengecekan untuk penggunaan nama di perusahaan.
Kami siap melayani jasa pembuatan CV di wilayah Tangerang baik di kota maupun kabupaten. Untuk wilayah sekitarnya seperti Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor untuk saat ini kami belum bisa mengerjakan karena jangkauan notarisnya masih di wilayah Tangerang, tetapi tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang kami juga akan melayaninya.